Berita-Indoya - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperluas pemberlakuan titik ganjil genap di DKI Jakarta pada Juni 2022.
Ada penambahan 13 titik ganjil genap baru yang sudah mulai diberlakukan sejak Senin, 6 Juni 2022.
Saat ini titik ganjil genap masih berupa uji coba tanpa adanya penindakan bagi para pelanggar aturan.
Tetapi, mulai pekan depan tepatnya pada tanggal 13 Juni 2022, pelanggaran ganjil genap di 13 titik baru ini akan dikenai sanksi tilang.
"Tahap uji coba perluasan gage ini penindakannya dilaksanakan tanpa tilang. Namun penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan," kata Kasudbit Gakkum Ditltans Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dikutip Berita-Indoya dari Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 8 Juni 2022.
Jamal menyatakan para pelanggar aturan ganjil genap di 13 titik ini baru akan dikenai tilang pada pekan depan.
"Penindakan dengan tilang atau ETLE dimulai tanggal 13 Juni 2022. Itu khusus untuk 13 ruas jalan gage yang baru," ucapnya lagi.
Untuk 13 titik ganjil genap terbaru di DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
11. Jalan Salemba Raya sisi Timur - Simpang Paseban dan Simpang Diponegoro
12. Jalan Kramat Raya
13. Jalan Stasiun Senen
Jadi, terhitung Juni 2022 ini, ada 26 titik ganjil genap yang tersebar di seluruh DKI Jakarta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Sumber: Pikiran-Rakyat
Editor: Owi CH
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
