Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Upayakan SPBU Minyak Goreng, Pemerintah Fasilitasi Pengecer yang Ingin Jual MGCR

Rabu, 29 Juni 2022 | Juni 29, 2022 WIB Last Updated 2022-06-29T04:00:00Z


 Berita-Indoya - Pemerintah saat ini sudah memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) bersamaan dengan kebijakan pembelian minyak goreng melalui aplikasi Peduli Lindungi.


Para pengecer resmi yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) diharapkan bisa bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.


"Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baik dan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," kata Plt Deputi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin melalui siaran persnya yang diterima pada Rabu, 29 Juni 2022.

"Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," ucapnya.

Sejak 27 Juni 2022 hingga hari ini, jumlah pengecer terdaftar yang ada dalam data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ada di angka 34.900.


Sedangkan untuk para pengecer yang sudah mencetak QR Code Peduli Lindungi yang akan dipindai oleh pembeli, yaitu sebanyak 1.857 pengecer atau 5,3 persen dari total keseluruhan.

"Kemenperin terus melakukan percepatan bagi para pengecer terdaftar untuk segera mencetak QR Code Peduli Lindungi. Pada SIMIRAH 2.0 kami juga telah memasang filter pemantau, untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi," kata Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Emil Satria mewakili Direktorat Jenderal (Dirjen) Industri Agro.

Pengecer yang sudah menerima QR Code Peduli Lindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku.


Pembeli yang tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK.

Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Sumber: Pikiran-Rakyat

Editor: Jessica Pratama

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

×
Berita Terbaru Update