Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PeduliLindungi Dipakai Beli Minyak Goreng Curah, Luhut Tegaskan NIK KTP Juga Masih Berlaku

Sabtu, 25 Juni 2022 | Juni 25, 2022 WIB Last Updated 2022-06-25T04:06:07Z

 


Jakarta, Berita-Indoya - PeduliLindungi akan memperluas fungsi penggunaan, yang bukan lagi seputar kesehatan masyarakat, melainkan juga untuk distribusi minyak goreng curah.


Meski sama-sama sebagai alat pemantau, PeduliLindungi dalam distribusi minyak goreng curah akan berfungsi mengawasi potensi penyelewengan di antara produsen dan konsumen.


Dengan PeduliLindungi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim kelangkaan distribusi minyak goreng curah akan ditekan drastis.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," kata Luhut mengungkapkan pernyataan.

Untuk tindakan di lapangan, sosialisasi dan transisi menggunakan PeduliLindungi sebagai sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan dimulai pada Senin lusa, 27 Juni 2022.


Diketahui, sosialisasi akan memakan waktu selama dua minggu ke depan.


Setelah selesai masa sosialisasi, masyarakat yang menjual dan membeli minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Sebelum diperluas, fungsi awal PeduliLindungi hanya alat untuk memantau kasus Covid-19, termasuk syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

Namun begitu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan NIK KTP.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," ucap Luhut menambahkan.


Selain itu, Luhut menyatakan konsumen setiap hari hanya diperbolehkan membeli maksimal 10 kg minyak goreng curah dengan harga HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.


"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ucapnya menandaskan.

Sementara itu, minyak goreng curah dengan HET akan bisa diperoleh di penjual yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran(PUJLE).

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Sumber: Pikiran-Rakyat

Editor: Owi CH

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

×
Berita Terbaru Update