Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Kenali Lagi Arti Pelat Nomor RFH di Jalan Raya, Penggunanya Kebal Hukum?

Rabu, 08 Juni 2022 | Juni 08, 2022 WIB Last Updated 2022-06-08T10:00:00Z

Editor: Timitom OFC

Berita-Indoya - Baru-baru ini mobil dengan pelat nomor RFH kembali menjadi perbincangan.


Hal ini setelah ada seorang pengemudi mobil pelat tersebut diduga menganiaya pengemudi lainnya yang ternyata anak seorang anggota DPR.


Kasus ini pun diselidiki oleh pihak kepolisian. Belakangan diketahui bahwa pelat nomor RFH yang digunakan si pelaku ternyata bodong dan tak tercatat di pihak kepolisian.

Sering ramai dibicarakan oleh publik. Apa itu pelat RFH? Mengapa pengguna pelat tersebut seakan-akan tak takut pada hukum?


 Penggunaan pelat RFH ternyata sudah dibahas dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.


Ternyata, dari aturan tersebut kita ketahui bahwa penggunaan pelat nomor RFH tak boleh dilakukan secara sembarangan.


Dalam penjelasan pasal 3 ayat e ditetapkan bahwa penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia ini (RFH dan lainnya) hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.


Dalam pasal 6 dijelaskan pengguna pelat nomor rahasia ini adalah petugas intelijen, TNI, Polri, intelijen kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), serta penyidik/penyelidik.

Sedangkan untuk pengguna pelat nomor khusus adalah TNI, Polri, dan instansi pemerintahan buat pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.


Ada perbedaan spesifik penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia yang beredar di jalan raya ini.


Misalnya mereka hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperbaharui. Selain itu, pelat RF yang digunakan juga memiliki kategorinya masing-masing.

Misalnya pelat nomor RFD digunakan oleh TNI Angkatan Darat. Sementara untuk pelat nomor RFU digunakan oleh Angkatan Udara.

Masih ada pelat-pelat nomor khusus dan rahasia lainnya seperti:


RFL : TNI Angkatan Laut

RFP : Polri

RFS : Pejabat Sipil

RFQ, RFO, RFH : Pejabat setingkat di bawah eselon II


Meskipun mendapatkan kategorisasi khusus seperti itu, pelat nomor RFH dan lainnya ternyata tidak kebal hukum.


Komisi Kepolisian nasional (Kompolnas) menjelaskan bahwa pelat nomor-pelat nomor tersebut hanya digunakan untuk memudahkan proses identifikasi saja.

Komisioner Kompolnas, Pudji Hartanto menyatakan kalau mobil-mobil dengan pelat RFS, RFD, dan berlampu strobo tersebut tak mendapatkan fasilitas spesial ketika berada di jalan raya.


Termasuk di antaranya tidak kebal hukum, dan tak boleh memasang aksesoris berlebih salah satunya lampu strobo.


"Lampu strobo itu kan peruntukannya untuk kendaraan sifatnya itu dinas Polri. Kemudian kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pemeliharaan," katanya.


"Jadi bagi kendaraan yang tidak menggunakan STNK khusus atau TNKB khusus saya katakan itu tidak boleh. Tidak ada aturan pelat nomor hitam itu menggunakan sirine walaupun RF," ucap Pudji.

×
Berita Terbaru Update